Beranda | Artikel
Zakat Fitrah Harus Makanan Pokok Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafii)
Jumat, 25 Juli 2014

Dalam madzhab Syafi’i -madzhab yang dijadikan rujukan di Indonesia- dijelaskan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka tetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ ini adalah ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan karena berbedanya massa jenis. Satu sho’ dapat diperkirakan antara 2,1 – 3,0 kg.

Kita akan lihat dari perkataan ulama Syafi’iyah, mereka menyebut bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan, bukan dengan uang yang senilai.

Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235).

Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri.

Adapun membayar zakat fitrah dengan uang sudah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ bahwa seperti itu tidak dibolehkan.

Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Dalil ulama Syafi’iyah kenapa zakat fitrah mesti dengan makanan bukan dengan uang adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Kalau mau konsekuen dengan madzhab Syafi’i, berarti zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, di negeri kita adalah beras, tidak bisa diganti uang.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar -Ibnu Qasim Al Ghozzi- (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kabiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.

Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.

Minhajuth Tholibiin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H.

Disusun menjelang Jumatan, 27 Ramadhan 1435 H di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.


Artikel asli: https://rumaysho.com/8283-zakat-fitrah-harus-makanan-pokok-bukan-dengan-uang-tinjauan-madzhab-syafii.html